Lapas Kelas IIA Serang melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Bersama bertajuk “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, & Penipuan” pada Jumat, 08 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang , Riko, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik HALINAR.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu “Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).”
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 05 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan.
Pelaksanaan apel diikuti oleh seluruh jajaran petugas dan warga binaan serta dihadiri peserta eksternal dari unsur TNI, POLRI, BNN Hingga Media dari PWI.
Dalam amanatnya Kalapas menyampaikan Ikrar Pemasyarakatan ini tidak hanya sebatas dibaca. Ia meminta seluruh peserta untuk mencermati, menyimak, dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Ini adalah komitmen kita bersama untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran.
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan Tes Urine dan penyuluhan bahaya narkotika kepada warga binaan.



