Kemenkum Malut Jajaki PKS dan Pembentukan Sentra KI di Universitas Pasifik Morotai Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual


Morotai – Dalam upaya mendorong penguatan perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menjajaki Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus pembentukan Sentra KI bersama Universitas Pasifik Morotai, bertempat di ruang rektor, Senin (4/5).

Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar Gailea dan jajaran dalam pertemuan bersama Rektor Universitas Pasifik, Irfan Hi. Abd Rahman menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas substansi PKS yang mencakup aspek perlindungan, pengelolaan, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk upaya peningkatan jumlah permohonan pendaftaran KI.

Selain itu, kedua pihak juga membahas penyempurnaan draft PKS agar lebih adaptif terhadap kebutuhan institusi, sekaligus percepatan pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan informasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI bagi sivitas akademika. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa Sentra KI pada umumnya berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), sehingga diperlukan penyesuaian struktur organisasi internal universitas.

“Sentra KI bukan hanya sebagai pusat layanan administratif, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan pendampingan bagi sivitas akademika dalam mengelola hasil karya intelektualnya. Kami ingin memastikan setiap potensi yang lahir dari kampus dapat terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah, baik dari sisi akademik maupun ekonomi,” ujar Zulfikar.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Pasifik Morotai, Irfan menyampaikan dukungan kerja sama dari Kanwil Kemenkum Malut dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sangat penting.

“Sebagai perguruan tinggi yang masih berkembang, kami membutuhkan pendampingan, kerja sama termasuk dalam optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual kampus, agar potensi kekayaan intelektual yang dimiliki dapat dikelola dan dilindungi secara optimal,” ujar Irfan.

Sementara itu, dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mendorong kerja sama antara Kemenkum Malut dan seluruh perguruan tinggi di Malut dalam memperkuat ekosistem KI. Argap mengatakan bahwa kampus merupakan laboratorium kekayaan intelektual sehingga dapat menjadi penggerak KI di wilayah.

“Kampus merupakan laboratorium kekayaan intelektual. Melalui Sentra KI dapat diperkuat kesadaran dan budaya hukum di lingkungan akademik. Setiap karya ilmiah seperti skripsi, tesis, buku, dan jenis karya tulis lainnya dapat dilindungi hak ciptanya. Invensi di bidang teknologi dapat didaftarkan menjadi paten, termasuk merek dagang dari unit usaha mahasiswa,” lanjut Argap.


Next Post

Kemenkum Malut Ikuti Panel Tim Penilai Internal Menuju WBBM

Sen Mei 4 , 2026
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) […]