Dua Kasus Berbeda Terungkap, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Tiga Pelaku Peredaran Sabu, Selamatkan 30 Orang dari Bahaya Narkoba


TANGERANG – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan April 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus terpisah dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai sekitar 6,44 gram. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 30 orang dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Perumahan Taman Akasia, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi dan pemantauan intensif yang dilakukan tim, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial FA (29 tahun) dan M (41 tahun).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, disita juga timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (22/4/2026). Kali ini, tim operasional Kepolisian Sektor Neglasari berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,64 gram. Selain barang terlarang, juga ditemukan alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta sejumlah perlengkapan lain yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyambut baik keberhasilan kedua timnya tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian untuk terus membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan dua kasus sekaligus ini membuktikan keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tegaskan, tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan terus bergerak dan tidak akan berhenti sebelum lingkungan kita bersih dari barang haram ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani menyampaikan informasi kepada pihak berwajib. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menekan angka peredaran narkoba di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa dukungan dan kerja sama warga, tentu langkah kami akan terasa lebih berat. Oleh karena itu, sinergi ini harus terus diperkuat karena merupakan kunci utama agar peredaran narkoba di wilayah kita dapat ditekan seminimal mungkin,” tambahnya.

Dampak dari pengungkapan kasus ini pun dinilai cukup besar. Dengan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 6,44 gram sabu, pihak kepolisian memperkirakan tindakan ini telah menyelamatkan sekitar 30 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi bahwa sebanyak 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar lima orang pengguna.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.(zher)