Polsek Ciledug Ungkap Transaksi Sabu Modus “Mapping”, Satu Pelaku Ditangkap


TANGERANG – Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang ditangkap berinisial RL (33), warga Jakarta Timur. Ia diamankan pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut.

“Awalnya ada kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susida.

Dari hasil interogasi awal, RL mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A yang kini buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem “mapping” atau penunjukan titik lokasi penyimpanan barang.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan dan diduga akan diambil oleh pelaku. Sementara rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Sekitar 100 gram sabu ini berpotensi menyelamatkan hingga 400 jiwa,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat. (zher)


Next Post

Kemenkum Malut Optimalkan Ranperda, Posbankum, JDIHN dan IRH Pemkab Halut

Kam Apr 9 , 2026
Halmahera Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan […]