Dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 17 Februari 2025 melalui zoom meeting Nomor : PAS-UM.01.01-49 perihal pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor : WP.11-216.PK.09.01 Tahun 2025 tentang Program Pemberantasan Narkoba Dan Penipuan Dengan Berbagai Modus;
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-UM.01.01-82 tanggal 09 Maret 2026 Hal Penyampaian Pedoman Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026;
Surat Perintah Kepala Rutan Kelas I Bandung Nomor : WP.11.PAS.27-UM.05.04-1836/2026 Tentang Penggeledahan kamar hunian.
Rutan Kelas I Bandung melaksanakan penggeledahan / Sidak Gabungan Blok A kamar 1-27 (27 kamar) dan penertiban instalasi listrik liar didalam blok hunian Rutan Kelas I Bandung.
Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Ka. Rutan dan didampingi oleh Pejabat Struktural, Staff KPR, 17 (tujuh belas) orang regu pengamanan, dan 7 ( tujuh) orang Aparat Penegak Hukum (BNN,TNI,POLRI)
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya Zero Halinar;
Adapun Barang temuan hasil penggeledahan berupa :
a. Kategori alat telekomunikasi elektronik/gadget
– Nihil
b. Kategori Elektronik
– Nihil
c. Kategori Narkoba
– Nihil
d. Kategori senjata tajam/benda berbahaya
– Gunting 2 buah;
– Cukur kumis 3 buah.
e. Lain-lain
– Stop kontak rakitan 5 buah;
– Kompor Portabel 2 buah;
– Teflon 1 buah;
– Katel 1 buah;
– Cermin 1 buah;
– Kaca 1 buah:
– Sendok 2 buah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberantas dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta menertibkan saluran listrik liar dalam rutan.
Kegiatan penggeledahan berlangsung dengan lancar aman dan kondusif.
Barang hasil penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan.



