KOTA TANGERANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Inspektorat Kota Tangerang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, bingkisan, parcel, maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Achmad Ricky Fauzan, Kamis (6/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dapat menolaknya, maka wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Selain itu, bingkisan berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, seperti kepada panti asuhan atau panti jompo melalui koordinasi dengan UPG serta disertai dokumentasi penyerahan.
Ricky juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Momentum hari raya harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk tetap menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Inspektorat Kota Tangerang juga mengimbau ASN untuk segera melaporkan apabila menerima gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi, maupun kanal pelaporan resmi lainnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dapat menjaga komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Zher)



