KOTA TANGERANG – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir luar Tangcity Mall berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diringkus setelah polisi melacak posisi kendaraan korban melalui perangkat GPS yang terpasang pada motor tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) malam. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di parkiran pinggir jalan depan Tangcity Mall sebelum masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Namun ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Beruntung kendaraan tersebut dilengkapi perangkat GPS. Korban kemudian melapor ke polisi dan tim opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pelacakan terhadap posisi motor yang terdeteksi bergerak menuju wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, tim gabungan dari Unit Krimum, Resmob dan Ranmor segera melakukan pengejaran.
“Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” ujar Parikhesit.
Pelaku berinisial R.T.S (28) ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat ditangkap, ia tengah menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial C.H alias A (43) yang juga turut diamankan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke Tangcity Mall menggunakan angkutan umum. Ia kemudian duduk di sekitar area parkir selama kurang lebih dua jam untuk mengamati situasi dan mencari kendaraan yang dinilai lengah dari pengamanan.
Saat menemukan sepeda motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi parkir. Setelah itu ia membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur motor tersebut.
Menariknya, sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada penadah melalui aplikasi dompet digital untuk biaya pembuatan kunci duplikat.
“Ini bukan pertama kalinya. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dan kebiasaan dalam praktik kejahatan ini,” tegas Parikhesit.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP subsider Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.
“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku curanmor,” pungkas Jauhari.
(Zher)



