KOTA TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 Tahun 2026 tentang Revisi Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Tangerang dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan, kebijakan tersebut disusun untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal, sekaligus menyesuaikan dengan suasana ibadah Ramadan.
“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan pembelajaran selama Ramadan tetap efektif, namun tetap memperhatikan kondisi peserta didik agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk,” ujar Wahyudi, Rabu
Dalam SE tersebut diatur, pada 18–21 Februari 2026 pembelajaran dilaksanakan secara mandiri melalui penugasan dari satuan pendidikan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Kemudian, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan rincian:
– 23–28 Februari 2026: pembelajaran berlangsung seperti biasa sesuai jadwal;
– 2–7 Maret 2026: pelaksanaan Asesmen Tengah Semester (ATS) Genap;
– 9–14 Maret 2026: kegiatan keagamaan, seperti Pesantren Kilat bagi peserta didik beragama Islam, serta bimbingan rohani bagi peserta didik non-Islam sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Adapun libur Idul Fitri ditetapkan pada 16–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.
Selama Ramadan, jam belajar turut mengalami penyesuaian. Untuk sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran pagi, kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB. Sementara pembelajaran siang dimulai pukul 12.30 WIB.
Selain itu, alokasi waktu setiap jam pelajaran dikurangi maksimal 30 menit.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan, jam kerja juga diatur, yakni pukul 07.30–14.30 WIB (Senin–Kamis) dan 07.30–14.45 WIB (Jumat) untuk sekolah pagi, serta pukul 09.00–16.00 WIB untuk sekolah siang.
Wahyudi menegaskan, penyesuaian tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar dan pelaksanaan ibadah.
“Kami menekankan agar pembelajaran di bulan Ramadan tidak membebani peserta didik. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan dapat melibatkan keluarga, tanpa menambah beban finansial orang tua,” tegasnya.
Peran Orang Tua dan Perlindungan Anak
Dalam edaran itu, Disdik juga mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama masa pembelajaran mandiri di rumah, termasuk menumbuhkan kebiasaan positif seperti ibadah, membaca, aktivitas seni, olahraga ringan, hingga pembatasan penggunaan gawai secara bijak.
Selain itu, satuan pendidikan diminta tetap memperhatikan aspek perlindungan anak, memberikan dukungan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua apabila terdapat persoalan terkait keselamatan dan perlindungan peserta didik selama masa libur.
“Momentum Ramadan harus menjadi ruang penguatan karakter, spiritualitas, dan kebersamaan keluarga. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Wahyudi.
Dengan terbitnya SE Nomor 86 Tahun 2026 ini, Disdik Kota Tangerang berharap pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan berjalan tertib, kondusif, serta tetap mengedepankan nilai-nilai religius dan kemanusiaan.
(Zher).



