Diskon PBB 2026, Bentuk Apresiasi untuk Warga Kota Tangerang


Kota Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan program pro-rakyat di awal tahun 2026. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Tangerang resmi menggulirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026.

Program ini menjadi kado awal tahun bagi masyarakat sekaligus bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak. Tidak hanya potongan pembayaran, Pemkot Tangerang juga menghadirkan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sehingga warga dapat melunasi kewajiban PBB tanpa beban tambahan.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan strategi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Kota Tangerang bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan loket keliling PBB di berbagai titik strategis permukiman warga, periode 19–28 Februari dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Kiki, Kamis (19/2/2026).

Melalui layanan loket keliling, masyarakat cukup membawa SPPT PBB dan dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi terdekat tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Program jemput bola ini dihadirkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman.

Adapun jadwal loket keliling diskon PBB Kota Tangerang adalah sebagai berikut:

19–21 Februari 2026

– Victoria Park (Karawaci)
– Hypermart Cyberpark (Cibodas)
– Duta Garden (Benda)
– Metro Permata (Karang Tengah)

23–25 Februari 2026

– Kelurahan Neroktog (Pinang)
– Taman Asri (Larangan)
– Kelurahan Petir (Cipondoh)

26–28 Februari 2026

– Buana Garden (Pinang)
– Puri Metland (Cipondoh)
– Taman Pabuaran (Karawaci)
– Bumi Permata Indah (Karang Tengah)

Pemkot Tangerang menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga program sosial kemasyarakatan.

Melalui program diskon dan penghapusan denda ini, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas sebelum batas akhir 31 Maret 2026. Bersama warga, Kota Tangerang terus melangkah menuju kota yang lebih maju, nyaman, dan berdaya saing.
(Zher)


Next Post

Kemenkum Malut dan DJKI Percepat Renaksi Kekayaan Intelektual

Kam Feb 19 , 2026
Jakarta – Percepatan pelayanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Maluku Utara (Malut) bersifat urgen sebagai upaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi […]