Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai seorang anak berusia 10 tahun (A), warga Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug.
Respons lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan guna memastikan hak administrasi kependudukan dan pendidikan anak tersebut terpenuhi secara menyeluruh.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi menjelaskan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan asesmen sekaligus menyalurkan bantuan sosial dasar.
“Tim sudah melakukan asesmen, dan tidak ditemukan indikasi terlantar. Maka, Dinsos menyalurkan bantuan sosial dasar. Mulai dari sembako, makanan ringan, hingga alat tulis sekolah,” kata Acep.
Ia menambahkan, setelah data kependudukan resmi terbit, pihaknya akan mengusulkan keluarga tersebut masuk ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar dapat menerima bantuan sosial secara berkala.
“Selanjutnya, menunggu data kependudukan resmi Kota Tangerang keluar. Tim Dinsos akan mengajukan keluarga tersebut untuk masuk ke DTSEN untuk dapat menerima bantuan sosial secara berkala,” tambahnya.
Tak hanya itu, tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang juga langsung mendatangi rumah keluarga tersebut untuk melakukan proses administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP-el.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh menjelaskan, dari hasil penelusuran diketahui permasalahan utama keluarga tersebut adalah ketiadaan dokumen kependudukan. Orang tua A, Ronih Hidayat dan Wagiyem, bahkan tidak ditemukan dalam sistem berdasarkan pencarian biometrik awal.
“Sudah ditindaklanjuti, Disdukcapil Kota Tangerang telah melakukan proses administrasi dengan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru Kota Tangerang dan langsung melakukan perekaman KTP-el,” jelas Rizal.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang turut memastikan keberlanjutan pendidikan anak berinisial A serta kakaknya, IAS (15), yang sebelumnya diketahui putus sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan setiap anak.
“Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak di Kota Tangerang memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa terkendala administrasi. Setelah data kependudukan resmi keluar, maka akan disekolahkan. Bisa reguler atau PKBM,” tegasnya.
Pemkot Tangerang menegaskan, setiap laporan masyarakat—terutama yang menyangkut hak dasar anak—akan ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan kolaboratif.
Respons ini menjadi wujud komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang sigap dan berorientasi pada solusi nyata bagi masyarakat.
(Zher)



