KOTA TANGERANG – Sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan khusus bagi warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat musibah banjir. Seluruh proses penggantian dokumen ini dipastikan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan tetap terpenuhi, meskipun berada dalam situasi pascabencana.
“Kami memahami bahwa saat terjadi banjir, dokumen-dokumen penting sering kali tidak sempat terselamatkan. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang untuk mencetak ulang KTP-el, Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang rusak atau hilang tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir meskipun dokumen fisik telah rusak total atau hilang terbawa arus banjir. Petugas Disdukcapil akan membantu proses verifikasi melalui basis data kependudukan yang tersedia.
“Masyarakat cukup membawa surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan yang menyatakan benar terdampak banjir. Jika masih ada sisa fisik dokumen atau foto dokumen di ponsel, silakan dibawa untuk mempercepat proses verifikasi. Yang terpenting, warga mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelasnya.
Rizal juga menyampaikan, layanan penggantian dokumen ini tersedia di dua titik utama, yakni Kantor Disdukcapil Kota Tangerang serta kantor kecamatan di masing-masing wilayah.
“Semua prosesnya gratis. Kami mengimbau warga agar segera mengurus dokumen kependudukan yang rusak atau hilang supaya aktivitas penting seperti urusan perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi lainnya tidak terhambat,” tegas Rizal.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi lebih lanjut sebelum datang ke lokasi pelayanan, dapat menghubungi kanal resmi Disdukcapil Kota Tangerang melalui Instagram @dukcapilkotatangerang atau mengakses laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
(Zher)



