Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, dalam hal ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dalam rangka konsultasi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Halut, Haerudin Dodo, menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru khususnya Pasal 2 mengenai “hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)”, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang hidup dalam Masyarakat, menjadi penting sebab wilayah Halut memiliki ragam budaya dan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H Mia menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang hidup dan berkembang di masyarakat hukum adat, sepanjang tidak diatur dalam KUHP baru. Selain itu, penerapan KUHP baru di daerah harus dilaksanakan secara hati-hati, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.
“Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari KUHP Baru, namun implementasinya harus tetap menjamin kepastian dan keadilan hukum,” ujar Mia.
Lebih lanjut, Mia menyampaikan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2025 memberikan kerangka yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat.
“Peraturan ini menjadi acuan penting agar penetapan hukum adat dilakukan secara objektif, terukur, dan tidak bertentangan dengan hukum nasional,” tambahnya.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS juga menghimbau kepada pemerintah daerah agar dapat memedomani KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 termasuk dalam perumusan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan penerapan perda.
“Penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam KUHP baru untuk mewujudkan keadilan substanti dan restoratif, melestarikan nilai kearifan lokal, dan menjembatani hukum tertulis dengan nilai-nilai masyarakat,” ungkap Argap.
Kemenkum Malut juga mendorong agar pemerintah daerah dapat mengevaluasi dan mengoptimalkan tata kelola hukum daerah melalui optimalisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Implementasi KUHP Baru dan PP Nomor 55 Tahun 2025 harus didukung oleh penguatan IRH dan optimalisasi JDIH. IRH menjadi tolok ukur kualitas kebijakan hukum daerah, sementara JDIH menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap regulasi, termasuk yang mengatur hukum adat,” tegas Argap.
Pertemuan tersebut turut membahas pembahasan tindak pidana dalam masyarakat hukum adat yang memerlukan pendekatan komprehensif dengan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal. Sinergi antara hukum adat dan hukum positif dinilai penting agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional di tengah masyarakat.
Selain itu, dalam waktu dekat Kanwil Kemenkum Malut berencana melakukan koordinasi langsung dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda guna memperkuat sinergi kebijakan hukum di tingkat provinsi serta menyamakan persepsi terkait implementasi KUHP baru, penguatan IRH dan JDIH, serta pengaturan hukum adat di Malut agar berjalan selaras dan berkelanjutan.



