Jakarta – Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa, melaporkan Kapolsek, eks Kapolsek, serta dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (12/1/2026). Laporan tersebut buntut polemik Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) kematian istri kliennya, Yuliana, yang dinyatakan tidak terdaftar oleh Polsek setempat dan berujung kriminalisasi terhadap Ng Kim Tjoa.
Julianus menjelaskan, Yuliana meninggal dunia akibat dipatuk ular pada 12 September 2024. Untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi, kliennya kemudian melaporkan peristiwa kematian tersebut ke Polsek Danau Paris pada 25 Februari 2025, dengan membawa saksi-saksi.
“Klien kami justru diberikan SKTBL Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS, tertanggal 12 September 2024, sesuai waktu kematian almarhumah,” ujar Julianus di Mabes Polri.
Masalah muncul ketika dokumen tersebut diserahkan ke pihak asuransi. Perusahaan asuransi menyatakan SKTBL tersebut palsu, dengan alasan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Danau Paris. Situasi itu kemudian menjadi dasar pelaporan Ng Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
“Beberapa bulan setelah surat itu diterbitkan oleh Polsek, klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan. Kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Julianus.
Untuk mencari kejelasan, Julianus bersama rekannya Eliadi Hulu mendampingi Ng Kim Tjoa mendatangi Polsek Danau Paris pada Senin (5/1/2026). Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolsek saat ini Iptu Rahman, Aipda B Sembiring, Bripka Andi Syahputra, serta sejumlah personel lainnya.
“Dari keterangan klien kami, SKTBL tersebut diberikan langsung oleh Aipda Sembiring, dan yang bersangkutan juga mengakui pernah berkoordinasi dengan klien kami dalam pembuatan SKTBL itu,” beber Julianus.
Namun, lanjutnya, pihak Polsek Danau Paris menolak memberikan surat klarifikasi tertulis yang menyatakan keabsahan SKTBL tersebut. Alasannya, Polsek telah lebih dulu membalas surat dari perusahaan asuransi yang menyebut SKTBL milik Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh Polsek.
Menurut Julianus, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dan kontradiksi serius. Pasalnya, secara faktual surat tersebut diakui pernah dibuat dan diserahkan oleh anggota Polsek.
“Keadaan ini sangat merugikan klien kami sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Bukan hanya nasib klien kami yang terancam pidana enam tahun penjara, tetapi juga membuka kemungkinan hal serupa menimpa masyarakat lain akibat ketidakprofesionalan aparat,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ng Kim Tjoa menempuh jalur pengaduan ke Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Julianus menyebut, terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah personel Polsek Danau Paris, yakni Aipda B Sembiring, Ipda Ardiansyah (eks Kapolsek), Iptu Rahman (Kapolsek aktif), Bripka Andi Syahputra, serta beberapa personel lainnya.
“Situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, tekanan psikologis, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia klien kami,” tandasnya.
Tak berhenti di Propam, Julianus memastikan pihaknya juga akan bersurat ke Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). “Pekan depan kami akan kembali memantau perkembangan laporan ini. Kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” pungkasnya. (*)



