KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang resmi mengumumkan perubahan skema verifikasi dokumen kependudukan. Terhitung mulai 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR Code pada dokumen kependudukan tidak lagi dapat dilakukan melalui kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai QR umum.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh dokumen administrasi kependudukan, mulai dari KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya yang memuat barcode atau QR Code.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal
Ridolloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tujuan utama memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat.
“Mulai periode Januari 2026, hasil pemindaian menggunakan aplikasi pihak ketiga atau kamera biasa tidak akan lagi terhubung secara otomatis ke sistem verifikasi autentik kami. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.
Menurutnya, satu-satunya cara resmi untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen kependudukan kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD. Melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time langsung ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga dapat mengakses KTP Digital serta dokumen administrasi lainnya secara aman dan terintegrasi,” jelasnya.
IKD Dinilai Lebih Aman dan Efisien
Dengan penerapan IKD, Disdukcapil Kota Tangerang berharap tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen kependudukan palsu. Seluruh proses verifikasi dilakukan secara langsung ke sistem pusat, sehingga meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi layanan administrasi kependudukan.
Selain itu, penggunaan IKD juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pelayanan publik berbasis digital yang praktis dan modern, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik.
Perbedaan KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik
Sebagai informasi bagi masyarakat, berikut perbedaan antara KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik (KTP-el):
KTP Digital (IKD):
1. Berbentuk foto KTP-el dan QR Code
2. Terpasang di smartphone penduduk
3. Disimpan di perangkat ponsel
4. Memerlukan koneksi internet
5. Tidak berisiko hilang atau rusak
6. Data terlindungi oleh PIN keamanan
7. Berbagi data cukup dengan scan QR Code
KTP Elektronik (KTP-el):
1. Berbentuk kartu fisik
2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil
3. Disimpan di dompet
4. Tidak memerlukan koneksi internet
5. Berpotensi hilang atau rusak
6. Data tercetak dan terlihat jelas
7. Berbagi data menggunakan fotokopi
Disdukcapil Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD melalui layanan resmi Dukcapil guna mendukung keamanan data pribadi serta kelancaran layanan administrasi kependudukan ke depan.(zher)



