Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 10 Posko Awasi Larangan Dump Truck Selama Libur Nataru


Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengawasan guna memastikan tidak ada operasional dump truck pengangkut hasil tambang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri terkait pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru.

“Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama libur Nataru,” ujar Raden, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, pendirian posko dilakukan di sejumlah wilayah rawan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi meningkatnya volume kendaraan selama libur panjang.

“Tujuannya untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman,” katanya.

Adapun 10 titik posko pengamanan tersebut tersebar di berbagai wilayah, yakni:
Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas
Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat
Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis
Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda, Jalan Suryadharma
Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi
Wilayah Tangerang: Posko Buaran Indah dan Posko Jam Gede Jasa

Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Raden menegaskan, pembatasan operasional dump truck dilakukan karena tingginya mobilitas masyarakat selama libur Nataru, sehingga diperlukan pengaturan lalu lintas yang lebih ketat.

“Karena mobilitas masyarakat meningkat, maka kebijakan ini dibuat, khususnya terhadap dump truck pengangkut hasil tambang,” ujarnya.

Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, di antaranya kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan wajib dilengkapi surat muatan yang sah.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar kooperatif dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang sesuai waktu yang ditetapkan, demi menjaga kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Raden.(zher).


Next Post

Kepala BPBD Kota Tangerang Resmi Buka Kongres Pertama dan Deklarasi FPRB

Sab Des 27 , 2025
Kota Tangerang – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Mahdiar, secara resmi membuka Kongres Pertama sekaligus Deklarasi […]