Bagi Pemilih Yang Mengajukan Pindah Lokasi Coblos Memiliki “Resiko”


Korantangerang.com – Hingga saat ini terdapat sekitar 822 pemilih di Kabupaten Pandeglang, yang mengajukan permohonan pindah lokasi mencoblos dalam Pemilu 17 April mendatang. Pemilih tersebut sebagian besar pindah lokasi, dengan alasan kerja dan keluarga.

Mereka itu nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun demikian, KPU Kabupaten Pandeglang memprediksi, jika jumlah tersebut diperkirakan akan kembali meningkat jumlahnya, sampai dengan hari terakhir pengajuan permohonan di tanggal 17 Maret mendatang.

“Sampai hari ini, ada sekitar 822 pemilih yang sudah mengajukan pindah memilih. Mereka yang mengajukan itu, alasannya beragam, ada soal kerja kemudian ada juga yang alasannya ikut keluarga, misalkan ikut suaminya atau isterinya,” jelas Ahmadi, Komisioner KPU Pandeglang, Jumat (15/3/2019).

Ahmadi pun menjelaskan, bagi pemilih yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan, atau keluar dari daerah dimana pemilih tersebut tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka nantinya para pemilih itu akan menanggung konsekwensi, atau risiko dalam memberikan hak suaranya. Dimana hak suara mereka, dipastikan bakal berkurang.

“Apabila pindah dalam 1 Dapil, maka pemilih hanya bisa menyalurkan suaranya untuk DPR RI, DPD, dan Capres Cawapres. Sedangkan bila berbeda Dapil namun masih dalam 1 provinsi, pemilih hanya diberi surat suara DPD dan Capres Cawapres. Sementara bila mengajukan pindah milih ke luar provinsi, yang bersangkutan hanya diberi hak suara mencoblos Capres Cawapres saja,” tambahnya.

Selain itu, Komisioner KPU Pandeglang ini pun, mengingatkan, bagi para pemilih yang sudah mengajukan pindah lokasi pemilihan, maka harus melaporkan ke TPS tujuan, beberapa hari sebelum pencoblosan untuk mendapat formulir A4.

“Kalau pindah, dia kan melapor ke TPS setempat, dia nanti akan dapat formulir A5. Nanti sebelum tanggal 17, dia harus melapor lagi ke TPS tujuan untuk mendapat formulir A4,” ungkap Ahmadi.

Mantan jurnalis ini pun kembali menjelaskan, dari sebagian besar para pemilih yang telah pengajuan pindah TPS tersebut, terdapat sebagian yang permohonannya untuk memilih dibeberapa daerah di Banten. Dan sebagian lainnya lagi, mengajukan permohonan pindan memilihnya ke beberapa daerah di luar Banten, baik ke Jawa Barat, maupun Jabodetabek.

“Sedangkan pemilih yang memohon mencoblos di wilayah Pandeglang, KPU mencatat baru ada 584 pemilih. Alasan warga yang memilih di Pandeglang hampir sama dengan mereka yang akan memilih di luar daerah,” imbuhnya.

Menurut Ahmadi, dengan adanya pengajuan pindah milih ini, maka DPT Pandeglang bersifat fluktuatif. Jumlah DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 930.761 pemilih pada Desember tahun lalu.

“Maka setelah tanggal 17 Maret nanti, KPU akan melakukan pleno perihal jumlah pemilih pada DPTb. Ada kemungkinan DPT berkurang, namun nanti akan diplenokan. Jadi DPT akan kemungkinan fluktuatif,” tutupnya. (Daday)


Next Post

PROGRAM TMMD LIBATKAN TNI POLRI

Jum Mar 15 , 2019
Donggala – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 tahun 2019 Kodim 1306/DGL sudah berjalan dua minggu dengan sekarang. Untuk […]