Vendor Perumahan Asthara Skifront City Gunakan Gas Melon 3 Kg Untuk Pengerjaan Pagar


Kota Tangerang – Perumahan Asthara Skifront City diduga mengunakan Gas Melon bersudsidi 3 Kg dalam pengerjaan pagar nya. Perumahan yang beralamat di Selapanjang Kota Tangerang.

Pada saat dikonfirmasi Jumat 11 Juli 2025, pelaksanaan proyek tersebut tidak ada pelaksananya,
akhirnya salah satu penjaga keamanan berinisial PN mengaku tidak mengetahui pengerjaan pagar perumahan Asthara mengunakan Gas 3 kg bersudsidi untuk pemotongan besi dan pengelasan pagar tersebut.

selanjutnya kami disondingkan dengan salah satu perwakilan Manager Investor Relations yang beralamat di Asthara Grand Boulevard no 8 Perimeter Utara, Selapanjang Jaya Kota Tangerang.

DA, Assistant Manager Perumahan asthara sangat antusias sekali kedatangan jurnalis dan Lsm atas temuan di lapangan, diduga Vendornya mengunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi

Sementara itu jelas pemerintah melarang mengunakan Gas 3 kg untuk bisnis las. Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), usaha jasa las termasuk dalam kategori yang dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi. Ini karena bisnis las dianggap mampu menggunakan LPG non-subsidi.

Pemerintah mengizinkan penggunaan LPG 3 kg subsidi hanya untuk beberapa kelompok, seperti:
– Rumah Tangga, warga dengan kependudukan resmi yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah

Usaha Mikro:
Pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak, seperti warung makan atau kedai makanan/minuman

-Petani Sasaran, Petani yang menerima bantuan LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air dalam kegiatan pertanian

-Nelayan Sasaran, Nelayan yang telah memperoleh paket bantuan LPG dari pemerintah untuk bahan bakar kapal penangkap ikan

Sementara itu, beberapa sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi antara lain :

– Restoran, Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi

– Hotel, Baik hotel berbintang maupun non-berbintang

– Usaha Peternakan, kecuali yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah

– Usaha Jasa Las, Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi

– Usaha Binatu (Laundry), Bisnis laundry komersial dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Gas 3 kg subsidi

‘Untuk itu dengan ada temuan di lapangan proyek pengerjaan pagar di kawasan asthara skyfront City, akan memangil pihak terkait vendornya, bukan teguran dan mengklaim,”ungkap DA.(nurul)


Next Post

BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa

Sab Jul 19 , 2025
Tangerang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2024, Kepada […]