Tangsel ,Puspitek , – Diduga sebuah proyek bangunan belum mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), di Jl. Raya Puspitek, Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu ( 17/3/2024).
Dihimpun dari lapangan oleh media bangunan tersebut akan dibuat
Restoran pecel ayam,dilokasi bangunan bertemu dengan manager Ritonga, Masalah izin saya tidak tahu menahu, nanti saya sampaikan ke pemilik, dan legalnya lagi keluar,ujarnya.
Kemudian Budi, legal restoran tersebut saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan kalau dirinya memang sebagai legal di bangunan restoran itu.
Setelah di konfirmasi Kasatpol PP Tangerang Selatan, OKI Rudianto saat dihubungi mengaku belum mengetahui ada bangunan restoran disana.