TANGERANG – Sebanyak 11 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sebanyak 5 orang dan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sebanyak 6 orang.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya Menindaklanjuti surat Dirjen Pas Nomor : PAS-PK.05.05-534 Mengenai Pemindahan Narapidana.
Kegiatan diawali dengan dilakukan pemeriksaan registrasi WBP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan barang serta badan WBP yang ada akan dipindahkan. Setelah itu, Kalapas memberikan pengarahan kepada Warga Binaan.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa proses pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan ini menggunakan jalur darat dengan pengawalan ketat dari internal serta melibatkan pihak kepolisian.
Kalapas berpesan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi penghuni baru di LPP Semarang dan LPP Yogyakarta, itu agar senantiasa mengikuti seluruh peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan pihak Lapas.