TANGERANG – Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang terima kunjungan jajaran divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
Bertempat di Aula Lapas, seluruh jajaran pengamanan terima kunjungan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka deteksi dini pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas.
Pada kegiatan arahan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Banten Bapak Damari, Bc.IP.,S.IP.,M.Si didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas serta Kasie Adm Kamtib yang sekaligus bertindak sebagai Pelaksana Harian Kalapas. Pada kesempatan ini Bapak Damari memberikan arahan bagi seluruh jajaran pengamanan untuk selalu melaksanaan tugas dan fungsi pengamanan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang diubah menjadi Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015.
Dalam hal ini juga disampaikan kepada seluruh jajaran pengamanan untuk selalu menjaga Marwah pemasyarakatan, untuk tidak memasok benda terlarang khususnya Handphone, karena hal tersebut menjadi penyebab utama terjadinya peredaran narkoba dari dalam Lapas. Kemudian dalam arahannya, Bapak Damari meminta agar Kepala UPT menginternalisasi Back To Basic Pemasyarakatan hingga ke jajaran terbawah. Internalisasi akan meminimalisir agar tidak terulang kembali permasalahan yang sering menjadi pertanyaan oleh publik.
“Seperti pelarian Narapidana, penggunaan handphone di dalam blok hunian dan pengulangan pelanggaran oleh mantan narapidana,” ujarnya.
Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pengamanan untuk bijak dalam menggunakan sosial media, mengingat banyaknya pemberitaan negative terkait pemasyarakatan. Kemudian menindaklanjuti arahan Kabid Yantah agar dilaksanakan untuk pendataan Handphone Petugas yang memasuki steril area, hal ini menjadi salah satu implementasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban untuk menghindari masuknya benda terlarang berupa handphone. Dalam closing statementnya disampaikan kepada seluruh jajaran pengamanan untuk selalu menjaga integritas serta meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kerja pengamanan.
Pada kegiatan arahan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Bnaten Bapak Damari, Bc.IP.,S.IP.,M.Si memberikan arahan bagi seluruh jajaran pengamanan untuk selalu melaksanaan tugas dan fungsi pengamanan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015.
Menindaklanjuti kegiatan ini agar dilaksanakan apel deklarasi zero halinar pada UPT Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.