Kasi Data Linjamsos Dinas Sosial : Penyaluran BST Via PT Pos Indonesia dan Door to Door


Kota Tangerang – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menyatakan, bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bakal disalurkan via PT Pos Indonesia dan juga akan disalurkan secara door to door atau komunitas mikro terbatas, disesuaikan dengan kondisi.

Hal tersebut dinyatakan Kasi Data Linjamsos Dinas Sosial Kota Tangerang Arif Rahman. Menurutnya Kemensos sebelumnya mengirimkan data penerima atau by name by address (BNBA) BST ke PT Pos Indonesia.

Data BNBA dari Kemensos langsung turun ke Kantor Pos, tidak melalui Dinsos lagi. Berkait upaya pengawasan proses penyerahan BST, Dinsos Kota Tangerang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemensos.

“Kami menunggu instruksi dari Kemensos,” ujar Arif.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, penerima BST di Kota Tangerang merupakan warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos non-penerima program selain BLT.

“Selain itu, warga yang terdampak Covid-19 dan tidak terdaftar dalam DTKS juga menjadi penerima BST,”ujarnya.

Berkait skema penyaluran, kata dia, dimungkinkan bakal disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang sedang diterapkan di Kota Tangerang.

Penyaluran juga dimungkinkan akan berbeda dengan skema penyaluran BST terakhir pada awal tahun 2021.

“Mungkin berbeda, penyaluran akan disesuaikan dengan kondisi PPKM darurat,” ungkap Arif.

Arif menjelaskan, saat ini PT Pos Indonesia mencatat, ada 163.021 keluarga penerima manfaat BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Tangerang.

“Penerima itu tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang dan penyaluran kepada para KPM itu bakal dilakukan dari rumah ke rumah atau door to door. Instruksinya dari rumah ke rumah, kami akan lakukan itu,” ungkapnya.

Karena sekarang ini orang-orang banyak yang isoman (isolasi mandiri), jadi biar mereka yang di rumah dan kami yang jalan mengantarkan,” sambung dia.

Arif menyebutkan, besaran BST kepada tiap KPM itu sebesar Rp 600.000.

Jumlah itu merupakan alokasi dari bantuan pada Mei 2021 sebesar Rp 300.000 dan bulan Juni 2021 dengan besaran yang sama.

“Itu kan dari BST Mei dan Juni ya, jadi satu bulan Rp 300.000 jadi totalnya Rp 600.000. Langsung Rp 600.000 per KPM,” tutupnya.(Advetorial).


Next Post

Lapas Pemuda Tangerang Terjunkan Tim Medis Untuk Pelaksanaan Vaksinasi di Rutan Jambe

Sen Jul 26 , 2021
KORANTANGERANG.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menerjunkan 3 (Tiga) orang Tenaga Kesehatan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di […]