Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Berikan Penguatan ZI WBK/WBBM di Kanwil Banten


Deputi Bidang Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana memberikan penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten, Senin (03/05).

Dalam Paparannya, Deputi Bidang Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan mengenai perkenalan terkait korupsi dan menjaga integritas. Wawan mengatakan mengenai nilai-nilai antikorupsi.

“Seseorang yang berintegritas belum tentu antikorupsi jika nilai-nilai yang diyakini atau kode etiknya bertentangan dengan prinsip-prinsi antikorupsi,” Jelas Wawan

Dalam mencegah korupsi haruslah dengan menjaga integritas diri dengan menghindari konflik kepentingan. Konflik kepentingan bisa dalam bentuk menerima gratifikasi, penggunaan aset jabatan/instansi, informasi rahasia, akses khusus, penilaian suatu obyek kualifikasi, dan lainnya.

“Kita harus pahami bedanya, Gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi, dan tidak membutuhkan kesepatakan contohnya dengan pengusaha memberi hadiah voucer belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan, Suap itu ada kesepakatan dan biasanya dilakukan secara tertutup dan rahasia contohnya jika ada pengusaha yang menyuap pejabar pemerintah untuk mendapatkan proyek, sedangkan pemerasan itu ada permintaan sepihak dari penerima, bersifat memaksa dan penyalahgunaan kuasa,“ Jelas Deputi Bidang Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana (Dede).


Next Post

Jajaran Koramil 0219/Cikande Bagikan Beras kepada Warga Terdampak Covid-19

Sen Mei 3 , 2021
KORANTANGERANG.COM – Dimasa Pandemi Covid-19 yang masih terjadi jajaran TNI wilayah Kodim 0602/Serang Korem 064/MY melalui jajaran Koramil terus melakukan […]