Tangsel – Polres Tangerang Selatan Polsek Serpong Gelar Confrence pers, Ungkap kasus tindak pidana dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap 2 ( Dua) Korban yang berinisial NS ( 53) perempuan, KEN (84) warga Negara Jerman
halaman Polres Tangerang Selatan Jalan Promoter No 1 BSD Tangerang Selatan, Minggu(14/03/2021).
Pelaku yaitu kuli yang bekerja merenovasi rumah korban yang bekerja sejak 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada tanggal 8 Maret 2021. Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata kata tak pantas, akibat perlakuannya tersangka sering ditunjuk tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 dua kali oleh korban ke 2(KEN).
Kronologis kejadian dirumah korban yang beralamat di Giri loka 2, Jl Merbabu Sektor IV Kec Serpong BSD, berawal tersangka berangkat dari rumahnya di daerah legok dengan mengendarai motor menuju kediaman korban dengan niat ingin membunuh korban. Setiba di kediaman korban tersangka dengan memanjat pagar tembok masuk ke pekarangan rumah dan selanjutnya tersangka memanjat stager untuk ke lantai 2 dan tersangka mengetahui bahwa para korban sudah masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
“Lalu tersangka turun melalui tangga dan melihat sebilah Kapak kemudian diambil langsung diselipkan di pinggang kemudian tersangka mengetuk pintu utama, NS keluar kamar dan tersangka membekap korban dan mengkapak dagu sampai ke leher danlengan sebelah kiri korban jelas Kapolres.
Mendengar kericuhan, Ken yang sedang tidur terbangun tetapi tersangka langsung mengayunkan Kapak ke arah leher dan dagu korban sebanyak 6 kali.
Atas kejadian itu, pelaku akan dijerat pasal 340 dan Pasal 365 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sebab, selain menghilangkan nyawa seseorang, pelaku juga mengambil 2 unit handphone dan uang cash sebesar Rp 220.000.
“Ancaman pidananya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup,” pungkas Kapolres. (*)



