Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Kegiatan Promosi Kekayaan Intelektual, Ini Manfaatnya


Seperti diketahui bahwa Kekayaan intelektual merupakan karya kecerdasan olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia dimana terbagi kedalam dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Agar industri ekonomi kreatif di Banten berkontribusi dalam roda perekonomian daerah, pelaku usaha ekonomi kreatif harus ikut bersinergi bersama lembaga lembaga yang terkait untuk melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan.

Dengan mengusung tema “Meningkatnya Pemahaman Terhadap Kekayaan Intelektual, Mendorong Inovasi dan Daya Saing Pelaku Usaha dan Industri Yang Produktif” Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kembali melakukan Kegiatan Promosi Kekayaan Intelektual, Selasa (09/03).

Bertempat di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Banten dan diikuti oleh Pelaku UMKM serta Pelaku IKM di Kabupaten Pandeglang dan Lebak

Kegiatan Promosi Kekayaan Intelektual ini, selain untuk meningkatkan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual bagi para pemangku kepentingan di wilayah Banten, juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berasal dari Provinsi Banten khususnya Pelaku UMKM dan Pelaku IKM di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Dimoderatori oleh JFU Bidang Kekayaan Intelektual Sofyan Firdaus, kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber. Narasumber pertama, Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H. Rudiansyah Thoib yang menyampaikan materi tentang Promosi Kekayaan Intelektual pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Narasumber kedua Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Pandeglang, Dede Anwar Hidayat yang menyampaikan materi tentang Potensi dan dukungan Regulasi Kab. Pandeglang dalam hal Kekayaan Intelektua. dan Narasumber ketiga, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Inge Dwisvimiar yang menyampaikan materi tentang kebijakan terkait Kekayaan Intelektual.(Dede).


Next Post

Ini Yang Dilakukan Petugas Rutan Pandeglang Kepada Warga Binaan

Sel Mar 9 , 2021
Petugas Rutan Kelas iib Pandeglang Melakukan Pembagian Peralatan Mandi Kepada Warga Binaan Serta Penyemprotan Cairan Disinfektan dilingkungan Rutan Kelas IIB […]