Cegah Covid-19, Koramil 02/Curug Berikan Imbauan Kepada Warga Untuk Memahami PPKM


Tangerang – Apel gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kecamatan Curug dipimpin oleh Ipda Sihombing dan dilanjutkan patroli gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Mapolsek Kelapa Dua Jl. Raya Boulevard Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kamis (11/02/2021).

Sertu Purwanto anggota Koramil 02/Curug Kodim 0510/Trs dan BKO 6 personil Brigmek 1 PIK/JS dipimpin Serda Ganesha Aulia, 4 personil Polsek Kedu dipimpin Ipda Sihombing dan 4 anggota Satpol PP Kec. Kelapa Dua dipimpin Basuni.

Giat Ops Yustisi Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar dengan melakukan himbuan kepada warga untuk  mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, yang berlangsung di Wilayah Koramil 02/Curug.

Masih ditemukan 10 warga melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dan diberikan sangsi dan tindakan berupa push up dan juga membubarkan masyarakat yang nongkrong dan berkerumun.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 02/Curug Kapten Inf Dwi Saputra menjelaskan, pelaksanaan PPKM jajaran petugas gabungan, tidak hanya sebatas memberikan sanksi tetapi lebih mengedepankan sosialisasi memberikan himbauan, informasi dan ajakan bagi masyarakat untuk mematuhi, disiplinkan penggunaan masker kepada masyarakat saat beraktifitas di luar rumah.

“Selain itu, teruslah mengajak warga masyarakat untuk memahami tentang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Koramil 02/Curug.”kata Dandim.

Lanjut Dandim, Mari kita sampaikan kepada warga masyarakat untuk ikut berperan aktif disiplin agar menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan dan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mencuci Tangan), tidak keluar rumah apabila tidak urgent serta mengurangi kegiatan kelompok maupun berkumpul di suatu lokasi.

Selama pelaksanaan kegiatan, tidak menemukan hal-hal menonjol, bahkan mendapat Apresiasi dan ucapan terima kasih dari warga masyarakat.(*)


Next Post

BNN Kota Tangerang Dukung Program Lapas Perempuan Tangerang

Kam Feb 11 , 2021
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020, tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan […]