Tangerang – Membantu mencegah penyebaran Covid-19, di wilayah teritorial Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs, anggita Koramil 10/Sepatan secara rutin melakukan operasi yustisi di wilayah, seperti Sepatan di antaranya pasar tradisional Sepatan dan pasar Pelangi.
Penegakan disiplin kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, dengan cara menghimbau kepada para pedagang dan pengunjung pasar dan pengguna jalan raya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan cara tetap memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan, Selasa (05/01/2021).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar menurut Danramil 10/Sepatan Kapten Inf Agus Halim Siregar Ia menjelaskan, percepatan penanganan Covid 19 di pasar tradisional Koramil 10/Sepatan menurunkan anggota personilya di bantu anggota BKO dan Polsek Setempat serta Satpol Kecamatan untuk melakukan operasi yustisi yang bertujuan untuk mengingatkan protokol kesehatan kepada warga.
“Ini upaya Satgas gabungan Covid 19 Koramil 10/Sepatan dalam menekan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Koramil 10/Sepatan,” katanya.(*).