Ingatkan Warga Koramil 07/Kresek Bersama Tiga Pilar Terus Tindak Warga Yang Langgar Prokes


Tangerang – Sesuai Peraturan Bupati tentang perpanjangan PSBB Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan tindakan kepada warga berupa sanksi yang melanggar protokol kesehatan.

Operasi yustisi di lakukan jalan Raya Kresek-Balaraja Kabupaten Tangerang, Selasa (05/01/2021).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menjelaskan, operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga tentang protokol kesehatan.

“Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker, untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs,” ujarnya.

Penindakan sanksi saat operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.

“Dalam operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker,” ungkapnya.(*).


Next Post

Sekarang, Giliran Penyempurnaan Format Struktur PP PERSIS

Sel Jan 5 , 2021
Bandung – Seperti apakah format struktur Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) masa jihad 2021-2026? Sudah berbentuk, nyaris sempurna, tetapi […]