Kabupaten Tangerang – Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Danramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Trs Kapten Kav Sjahrul Ashari bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di perbatasan Jatiuwung Kota Tangerang, Jum’at (18/12/2020).
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk memberikan himbauan secara humanis, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam operasi yustisi di perbatasan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang tepatnya di Jatiuwung masih didapati warga yang tidak menggunakan masker, teguran yang di berikan untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan,” ujar Danramil 11/Pasar Kemis Kapten Kav Sjahrul Ashari.
Menurutnya, teguran tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
“Kami dari Satgas Covid 19 Koramil 11/Pasar Kemis terus melakukan operasi yustisi untuk menekan perkembangan Covid 19 diwilayah,”tutupnya.(*).