Kena PHK, Jual Sabu Dan Akhirnya Meringkuk Di Penjara


Kota Tangerang – Seorang pria berinisial AK alias T (42) warga Perumahan Bugel Indah, Karawaci, Kota Tangerang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian dari Tim Narkoba Polsek Jatiuwung lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu dikantongnya.

Saat diamankan, AK mengaku terpaksa menjual dan menggunakan barang haram tersebut lantaran kebingungan melanjutkan hidup setelah diputus kerja dampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono saat ditemui di kantornya, Jumat (17/10) malam.

“Pas diamankan oleh anggota, di tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram brutto,” ujarnya.

Saat diinterogasi lanjut Zazali, barang haram tersebut dibeli dari temannya inisial R seharga Rp 400 ribu untuk diedarkan.

“AK membeli dari temannya untuk kemudian diedarkan demi memperoleh keuntungan lantaran sudah tidak lagi bekerja,” terangnya.

Bukan bahagia yang didapat karena berbisnis haram tersebut, kini tersangka mendekam ditahanan mapolsek Jatiuwung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” tukasnya.(*)


Next Post

AKU DAN HIDUP NORMAL FORMAT BARU

Sab Okt 17 , 2020
Kota Tangerang.com – Benarkah kini manusia sampai di “pintu gerbang” perubahan sosial karena ada aku, bahkan nanti setelah aku tak […]