Kota Tangerang – Akibat maraknya kegaduhan di Kota Tangerang karena persoalan lahan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Lakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Kamis (10/9/2020).
Dalam aksinya, KNPI meminta BPN Kota Tangerang segera menuntaskan kegaduhan yang disebabkan persoalan lahan.
Diketahui belakangan ini banyak terjadi kegaduhan yang disebabkan oleh persoalan lahan. Dimana masyarakat menjadi resah dan juga menderita.
Seperti yang terjadi di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, misalnya. Di wilayah ini setidaknya 300 jiwa terkatung – katung akibat pembebasan lahan untuk Toll Jorr II.
Kemudian, diwilayah yang berbeda yakni Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete warga juga resah akibat adanya ketidakjelasan ihwal bidang lahan yang di klaim salah satu pihak.
Ketua KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Darmawan mendesak BPN Kota Tangerang segera menyelesaikan kegaduhan ini. Terlebih lagi dari beberapa kasus persoalan lahan yang ada, diduga terdapat oknum yang memanfaatkan keadaan.
“Ini kan indikasi nya orang yang menggerakan masyatakat tapi ga tahu persoalan ini diduga adanya mafia. Jadi tentu kami mendorong ini bisa terungkap, aspek hukumnya bisa ditempuh,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Lanjut pria yang akrab disapa Uis ini, persoalan tumpang tindih klaim atas lahan 45 hektare yang ada di Kecamatan Pinang juga harus segera diselesaikan. Penyelesaian tersebut menurutnya harus segera menjelaskan alas hak kepemilikan lahan yang sah.
“Ini kan putusan negara harus digunakan ketika ada ketidakpusasan maka harus ditempuh jalur hukum. Kenapa ga gugat, ini jangan samapi begini. Jangann sampai bilang yaag disini palsu yang disana bilang ga punya data,” katanya.
Dengan adanya kepastian atas alas hak pastinya nanti akan menjadi sumber pemasukan juga bagi Kota Tangerang.
“Ini tanahnya 45 hektare dengan adanya status tanah maka kami harapkan bisa menjadi potensi pendapatan daerah,” kata Uis.
Uis menambahkan, jika memang terbukti adanya mafia tanah di Kota Tangerang, aparat penegakan hukum harus dengan tegas memberikan sanksi.
“Tangkap. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang diresahkan akibat persoalan ini,” tukasnya.(zher).