ASN Koruptor Masih Dapatkan Haknya, Ramadani : Apah Dasar Kita Hentikan Itu


Pandeglang – Ditemukannya alokasi anggaran sebesar Rp. 921,288,520,- yang menjadi beban APBD Pandeglang, akibat tidak menggubris Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, sehingga menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang tahun 2018.

Catatan tersebut mengenai adanya pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan, seperti tertuang pada Pasal 87 Ayat 4 huruf b, UU No. 5 Tahun 2015 tentang ASN.

Dimana dalam pasal itu menyatakan, bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara, atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan atau pidana umum.

Anggaran sebesar Rp. 921,288,520,- yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Banten, yang dinilai telah menjadi beban APBD Pandeglang tersebut, akibat pihak Pemkab Pandeglang masih tetap menggajih 12 ASN, yang seharusnya sudah diberi sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akibat terlibat kasus korupsi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2015 Tentang ASN.

Kendati demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani beralasan, tidak ada dasar kuat untuk menghentikan pembayaran gajih dan tunjangan pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Karena menurutnya, sepanjang ASN tersebut masih aktif bekerja, maka pemerintah harus tetap membayar hak nya.

“Tidak ada dasar kuat, pemerintah harus tetap membayarkan haknya selama ASN itu masih aktif dan masih bekerja, karena memang rujukannya jelas, mereka belum diberhentikan. Kalau kami bagaimana regulasi, gimana itu yang memayungi. Bahkan gaji mereka sampai bulan Juli pun, dipastikan akan tetap dibayar,” jelas Ramadani, Kamis (11/7/2019).

Dikatakannya juga, dari 12 ASN yang menjadi temuan BPK atas atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan selama tahun 2018 itu, 4 diantaranya sudah dipecat. Sementara hanya 8 orang yang masih aktif, karena mereka sudah menjalani masa hukuman akibat tindak pidana terdahulu yang pernah dilakukan. Meskipun hal itu telah menjadi temuan BPK, namun sepanjang bupati belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK), maka gaji dan tunjangan para ASN itu tetap dibayarkan.

“Saya memberhentikan gajih orang lain dasarnya apa? Kan dasarnya keputusan bupati. Jadi sepanjang masih aktif, tentu saja harus kami bayarkan. Kalau untuk kami apapun keputusannya itu yang bakal menjadi dasar kami,” tambahnya.

Hanya saja Ramadani melanjutkan, bila pemberhentian mereka telah disetujui bupati pada bulan ini, maka bulan berikutnya mereka tidak lagi mendapat hak gajih. Dan BPKD segera menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

“Mereka masih kami bayar gajih dan tunjangannya, yang Juli juga masih kami bayar. Kan belum ada kepastian pemecatannya, kecuali pemecatannya terhitung bulan Juli berati yang bulan Agustus secara otomatis kami stop pembayarannya. Nanti kami buatkan SKPP,” tutup Kepala BPKD Pandeglang ini. (Daday)


Next Post

Ini Harapan Pangdam V Brawijaya untuk TMMD di Banyuwangi

Kam Jul 11 , 2019
Banyuwangi – Pangdam V Brawijaya Mayjen (TNI) R. Wisnoe Prasetja Boedi berharap, TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) di Banyuwangi bisa […]