5 Pemain Judi Layang – Layang Dismanksn Anggota Polsek Sepatan


Tangerang – Kompetisi Layang-layang yang berada di wilayah Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dibubarkan oleh sejumlah aparatur gabungan TNI-Polri

Pasalnya diketahui kompetisi layang-layang tersebut kerap sekali menimbulkan banyaknya kerumunan massa dan tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Peristiwa itu pun sempat membuat para peserta kontestan layang-layang berlarian ke tengah-tengah sawah karena berusaha kabur dari kejaran petugas.

Selain itu, Polsek Sepatan pun mengamankan 5 orang diantaranya 3 panitia dan 2 peserta yang berinisial AN, SR, PM, KM, dan AS, mereka kita bawa ke Polsek Sepatan guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terkait adanya kerumunan massa dan dugaan perjudian layang-layang.

Saat awak media mendatangi Polsek Sepatan bertujuan ingin melakukan konfirmasi secara resmi mengenai adanya persoalan tersebut.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto menyampaikan,”Ya, betul tadi pagi kami bersama Koramil 10/Sepatan dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur melakukan pembubaran para peserta kompetisi lomba layang-layang yang telah menimbulkan banyaknya kerumunan massa dan telah malanggar protokol kesehatan di wilayah Desa Kelor,” ucapnya dihadapan awak media. Sabtu (16/1/2021).

Kemudian, adapun barang bukti yang kami amankan terdapat 3 unit sepeda motor dan 6 buah layang-layang milik para peserta kontestan.

“Saat ini mereka masih dimintai keterangan lebih lanjut dan jika kami menemukan adanya barang bukti mengenai unsur perjudian maka nanti akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana Perjudian,” tegasnya.(RN).


Next Post

Vaksinasi dalam Prespektif Hukum dan HAM

Sab Jan 16 , 2021
Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tak ada aturan yang spesifik dapat mempidana penolak […]