Pandeglang – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 menyebar pandeminya hingga ke pelosok desa. Maka sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020, Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
Maka dari itu, sebanyak 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, sudah mulai melakukan perubahan alokasi anggaran DD-nya, untuk penangan Covid-19, dengan masing-masing desa telah mengalokasikan anggarannya mulai dari Rp3 Juta hingga Rp5 Juta.
Seperti diakui oleh Kepala Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Pandeglang, Restu Sugrining Umam yang mengaku telah mengalokasikan anggaran DD-nya untuk penanganan Covid-19 tersebut sebesar Rp5 juta, untuk kegiatan penyemprotan disinfektan dan sosialisasi.
“Di Desa Langensari sendiri hanya nganggarin Rp5 juta untuk pencegahan Covid-19,” jelas Restu Sugrining Umam via telpon selulernya, Senin (13/4/2020).
Dikatakannya juga, bahwa sebenarnya Desa Langensari juga membuat sarana untuk cuci tangan, atau westafel portable di tempat-tempat umum yang terjangkau oleh masyarakat, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.
“Kita juga sebenarnya butuh banyak tempat cuci tangan, meskipun memang sudah ada beberapa dari hasil swadaya, atau patungan dari masyarakat. Dan selain itu, untuk sarana cuci tangan tersebut kita juga telah manfaatkan saluran Pamsimas yang sudah berjalan,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan juga mengatakan, jika penganggaran DD untuk pencegahan Covid-19 tidak dibatasi. Karena penganggaran itu ditentukan berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk pada desa.
“Luas wilayah dan jumlah penduduk pada setiap desa beda-beda, semakin banyak jumlah penduduk dan luas wilayah maka penganggaran semakin besar. Yang pasti setiap desa wajib menganggarkannya,” tegas Doni. (Daday)