Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memusnahkan ribuan surat suara rusak dan juga surat suara lebih satu hari menjelang 17 April 2019.
Disampaikan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, pemusnahan surat suara itu mengacu pada edara KPU RI yang ditujukkan untuk seluruh KPU Kabupaten atau Kota.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman gudang penyimpanan logistik KPU Tangsel di Gedung Serba Guna Pondok Aren, Selasa (16/4/2019).
Selain KPU pembakaran ribuan surat suara itu disaksikan oleh pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Ada surat edaran dari KPU RI kita diminta untuk memusnahkan surat suara,” ujar Bambang, Selasa (16/4/2019).
Bambang menjelaskan, total surat suara rusak yang ditemukan mencapai 3.361 lembar dan 39.553 surat suara lebih yang juga harus dimusnahkan.
Kendati demikian, masih ada surat suara yang belum diterima oleh KPU untuk dimusnahkan yang berasal dari kecamatan Ciputat dan Pamulang.
“Untuk ciputat dan pamulang masih kita tunggu, dari teman KPU dan kepolisian sudah kita jemput,” jelas Bambang.
Dijelaskan Bambang, sebagian surat suara yang rusak ditemukan robek, tinta tidak terang, dan gambar yang tidak presisi.(ade).