TANGERANG — Aksi licin komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah akhirnya terhenti. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil membongkar jaringan pelaku yang telah beraksi di puluhan lokasi. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (11/04/2026).
Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni pelaku utama berinisial MS alias Boby dan seorang penadah berinisial TA alias Bokir. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kasus curanmor.
“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin. Mereka sudah beraksi di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus,” ujar Jauhari.
Modus Tipu Daya dan Manipulasi Kepercayaan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korban. Mulai dari berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menawarkan pekerjaan melalui perkenalan langsung maupun media sosial.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan. Setelah kendaraan dikuasai, langsung dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi juga mengungkap peran penting penadah dalam jaringan ini. TA alias Bokir diduga tidak hanya membeli barang hasil curian, tetapi juga mendukung operasional kejahatan, termasuk menyediakan dana dan mengatur skema penjualan.
“Penadah ini berperan aktif, bahkan diduga ikut mendorong aksi kejahatan,” tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Beberapa unit sepeda motor berbagai jenis
Satu unit mobil
Pelat nomor kendaraan
Telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi
Pengembangan Jaringan Masih Berlanjut
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua pelaku tersebut. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain, termasuk jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya, terutama terhadap orang yang belum dikenal dekat.
“Jangan mudah meminjamkan kendaraan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mengembalikan barang bukti kepada para korban.
(Zher)


