Kota Tangerang – Menindaklanjuti hasil laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 69 jenis obat yang dicabut izin edarnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan penarikan obat melalui distributor sesuai petunjuk BPOM. Penarikan tersebut dilakukan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Selasa (22/8).
“Hari ini kami mengamankan total 1.652 parasetamol dan 17.704 antasida. Semuanya produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini kami kumpulkan dari seluruh Puskesmas di Kota Tangerang dan juga stok di UPT Instalasi Farmasi sendiri,” katanya. Kepala Dinas Kesehatan dr. Suhendra.
Dia melanjutkan, Dinkes telah melakukan razia di apotek dan toko obat untuk mengkarantina obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan. Dinkes tidak bisa melakukan penarikan karena itu kewenangan BPOM.
“Untuk apotek dan toko obat sudah kami lakukan pemeriksaan karena tidak bisa melakukan penarikan. Kewenangan penarikan ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan obat yang sudah dikarantina,” lanjutnya.
dr. Suhendra mengimbau masyarakat Kota Tangerang tidak panik dengan kasus gagal ginjal pada anak. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan obat yang sesuai.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat kepada anak-anak. Jika mereka sakit, maka sebaiknya segera pergi ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai,” pungkasnya.(*)