KORANTANGERANG.COM-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 153 warga binaan pemasyarakatan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan Rutan Kelas IIB Serang.
Kepala Rutan Serang, Rangga Permata, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tertib selama menjalani masa pidana.
“Penyerahan remisi ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan rutan. Momentum hari raya menjadi waktu yang penuh makna untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri,” ujar Rangga.
Dari total 153 warga binaan yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 152 orang memperoleh remisi selama 15 hari dan 30 hari RK I , Serta 1 orang warga binaan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada hari tersebut.
Suasana haru dan penuh kebahagiaan terlihat saat penyerahan remisi simbolis dilakukan. Warga binaan yang menerima remisi tampak bersyukur dan berharap dapat terus memperbaiki diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(Red).



