13 Penjual Obat Daftar G Dibekuk Satuan Polresta Tangerang Kota


Kabupaten Tangerang- Berkedok toko kosmetik, Polresta Tangerang Kota tangkap 13 penjual obat daftar G dalam 7 hari terakhir.

Kapolresta Tangerang Kota Kombespol Ade Ary Syam Indardi mengatakan Rabu (2/09/2020) keuntungan penjualan obat daftar G tersebut capai 100%-110%.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, para penjual obat daftar G berkedok sebagai toko kosmetik, ketika ada pelanggan yang ingin membeli obat-obatan daftar G maka akan dilayani.

“Para pelaku berjualan obat daftar G tersebut ada yang baru 2 minggu sampai 3 bulan, ada satu pelaku residivis yang tertangkap oleh Polres Cilegon dan baru bebas 3 bulan lalu,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres obat-obat daftar G, jika dikosumsi tanpa izin penggunaan atau tanpa resep dokter, maka akan berdampak halunisasi, jantung berdetak kencang dan sesak nafas hingga berhenti nafas.

“Karena harga obat obatan tersebut tergolong murah sebagaian besar yang mrngkonsumsi adalah anak muda, yang tentunya sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” ujarnya.

Masih kata Kapolres omset mereka capai Rp700 ribu sampai Rp1,2 juta perhari, keuntungan dagang sampai 100 persen,”jika beli dari suplier Rp1.800 buah dan dijual Rp3.600 maka keuntungan capai seratus persen,” ujarnya.

Terakhir dikatakan oleh Kapolres yang dijual oleh para pelaku adalah diantaranya Tramadol, Aprazolam dan Eksimer.

Para pelaku diamankan di Cisoka, Jayanti Balaraja, Panongan dan Cikupa, dengan barang bukti 118.428 butir, dan uang sebesar Rp30 juta. Ancaman hukuman untuk para tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(Tisna).


Next Post

Tingkatkan Sumber Daya Manusia, Kasdim Ngawi Berikan Wasbang Kepada Linmas

Rab Sep 2 , 2020
NGAWI – Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, Kasdim 0805/Ngawi Mayor Inf Wiyono memberikan wawasan kebangsaan bela negara kepada para […]