120 Botol Miras Berhasil Diamanksn Satpol PP


Tangerang – Satpol PP kota Tangerang Berhasil menyita Ratusan Botol miras dalam razia yang digelar di 3Kecamatan di wilayah Kota Tangerang yaitu di Kecamatan pinang, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Cipondoh.

Dalam giat tersebut Kasat Pol PP Agus Hendra Fitrahyana melalui Kabid Gakumda, Gufron Falfeli memerintahkan anggotanya untuk merazia pedagang yang masih membandel menjual miras .

“Razia dimulai pukul 12.00-16.00 WIB atas perintah Kasat Pol PP guna menegakan Perda No 7 tahun 2005, meminimalisir peredaran minuman keras (miras)di wilayah Kota Tangerang “jelas Kasi Penegakan Tatang Sumantri mewakili Kabid Gakumda di acara konfrensi pers dihalaman Kantor Satpol PP Rabu (17/6/20).

Dalam razia tersebut tampak berbagai minuman keras berbagai merek berhasil disita dari toko kelontong dan tukang jamu.

“Sebanyak 120 botol miras berbagai merek telah berhasi kami sita dari pedagang kelontong dan tukang jamu di tiga wilayah kecamatan, Pinang, Larangan dan Cipondoh,”beber Tatang.

Tatang mengatakan akan segera memanggil para penjual miras tersebut. “Penjualnya akan segera kami panggil untuk ditindak “tegasnya.

Tatang mengatakan razia tersebut akan rutin dilakukan terlebih dimasa PSBB ini. “Kami akan rutin mengadakan kegiatan razia serupa di wilayah Kota Tangerang dan pastinya ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang,”pungkas Tatang didampingi oleh para Staf Satpol PP.(zher).

.


Next Post

Turidi : Perlu Keseimbangan Antara Sekolah Dengan Jumlah Anak Didik

Rab Jun 17 , 2020
Kota Tangerang – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 sama seperti tahun sebelumnya, hanya untuk tahun ini dengan menerapkan sistem […]