Zaenal abidin jadi Caretaker KADIN “Dedi nyatakan ini belum SAH”


Dengan berakhirnya masa jabatan Dedi kurniadi sebagai ketua KADIN(kamar dagang indonesia) kabupaten tangerang pada desember lalu,maka pengurus KADIN kabupaten tangerang berdasarkan mandat KADIN propinsi banten menunjuk Zainal Abidin sebagai caretaker KADIN kabupaten tangerang untuk nahkodai KADIN, guna menuju musyawarah kabupaten (muskab) KADIN mendatang.
Menurut caretaker KADIN kabupaten tangerang. Zainal abidin mengatakan bahwa dirinya akan langsung bertugas sebagai mana mandat yang telah di berikan oleh KADIN Propinsi banten atas kepercayaan itu maka dirinya akan membentuk musyawarah kabupaten tangerang sebagai mana telah di tetapkan SC (steering comitee) dan OC(organizing comitee) dan tidak akan menggantinya.katanya kepada koran tangerang senin (6/03)
Zainal juga mengatakan bahwa ini adalah mandat dari KADIN propinsi banten untuk menyelenggarakan musyawarah kabupaten KADIN.pungkasnya
Sementara itu ketua KADIN yang telah habis masa jabatannya Dedi kurniadi sangat menyayangkan dengan adanya caretaker KADIN kabupaten tangerang karena tidak sesuai dengan attitude organisasi, mengingat ini adalah etika berorganisasi ,sepatutnya kepengurusan KADIN kabupaten tangerang dalam membentuk caretaker perlu ada tahapan-tahapan berorganisasi ,seperti dengan berkoordinasi kepada ketua KADIN kabupten tangerang yaitu saya sebagai ketua,sayangnya ini tidak di lakukan oleh pengurus KADIN yang di duga punya kepentingan dalam mencalonkan salah satu nama.ujar dedi
Di tanya apakah ketua caretaker ini sah, dedi mengatakan bahwa ini belum sah mengingat ada etika organisasi KADIN yang tidak di tempuh ,dan dirinya akan mengambil langkah seribu dalam pembentukan caretaker ini, “jika di umpamakan sholat ,ini belum sah,karena tidak ada wudhu” .pungkasnya (mulyadi)


Next Post

Empat Raperda Usulan Pemkot Tangerang

Sel Mar 7 , 2017
Korantangerang.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Pemkot kepada DPRD Kota Tangerang, yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah […]