Tegal – Beragam Komunikasi Sosial (Komsos) TMMD telah disiapkan untuk mengajari warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal agar lebih mengetahui akan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP).
Kali ini pemateri disampaikan langsung oleh perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Nasudi. Bahwa aturan ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengatasi keanekaragaman dan menciptakan kesatuan (uniplikasi) hukum bagi rakyat Indonesia yang heterogen, khususnya di bidang perkawinan.
Namun kesatuan hukum itu masih belum terlaksana secara efektif, karena UUP masih menunjuk berlakunya hukum masing-masing agama. Hal ini membawa konsekuensi bahwa UUP tidaklah berdiri sendiri, melainkan berdampingan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perkawinan yang diatur oleh masing-masing agama, bahkan hukum masing-masing agama tersebut.
“undang undang oerkawinan ini terikat dengan adanya 5 agama di Indonesia yang di dalamnya mengatur berbeda,namu kerjasama semua sektor agama bisa mewujudkan aturan yang baik, “ jelasnya.



