Polusi udara, kebisingan hingga dugaan kerusakan jalan menjadi sorotan. Warga meminta DLH, dinas tata ruang, DPMPTSP, Disnaker dan Satpol PP memeriksa aktivitas workshop.
KOTA TANGERANG – Aktivitas workshop yang disebut warga sebagai PT Gamen di tengah permukiman padat penduduk Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, menuai keluhan. Warga menyoroti dugaan gangguan polusi udara, kebisingan aktivitas pekerjaan, hingga kerusakan jalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan kendaraan pengangkut material.
Tokoh masyarakat Gondrong, Bang Zeck, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas usaha tersebut. Ia meminta instansi terkait memastikan kesesuaian perizinan, pemanfaatan ruang, pengelolaan lingkungan, serta aspek ketenagakerjaan.
Menurut Bang Zeck, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas melalui mediasi. Namun, berdasarkan keterangannya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.
Sebagai mantan ketua RW selama tiga periode, ia menilai pemerintah perlu hadir untuk memastikan keluhan masyarakat ditangani secara objektif, berdasarkan pemeriksaan faktual dan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami harapkan sederhana, pemerintah datang, melihat langsung kondisi di lapangan, mendengarkan keluhan warga, lalu memeriksa apakah aktivitas usaha tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian inti aspirasi yang disampaikan Bang Zeck.
Ia menegaskan, warga tidak semata-mata menginginkan penghentian kegiatan usaha. Mereka berharap operasional workshop tidak mengganggu kenyamanan lingkungan dan seluruh kewajiban pengelola dipenuhi sesuai aturan.
Dugaan Polusi Udara dan Kebisingan Perlu Diuji
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan gangguan polusi udara dan kebisingan dari aktivitas workshop.
Bang Zeck meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memeriksa langsung sumber kebisingan, potensi pencemaran udara, pengelolaan limbah apabila ada, serta pemenuhan kewajiban dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan teknis dinilai penting untuk memastikan apakah keluhan warga berkaitan dengan pelanggaran baku mutu atau ketentuan lingkungan lainnya.
Hasil pengukuran dan pemeriksaan resmi juga diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya berkembang menjadi perdebatan antara warga dan pengelola usaha.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, Bang Zeck berharap instansi berwenang menetapkan langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai tingkat pelanggaran serta dasar hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan kondisi sebenarnya kepada masyarakat.

Jalan Lingkungan Diduga Rusak akibat Kendaraan Material
Selain persoalan lingkungan, warga mengeluhkan kondisi jalan di sekitar lokasi workshop yang disebut mengalami kerusakan. Berdasarkan pengaduan Bang Zeck, kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan kendaraan pengangkut material yang berulang kali keluar masuk lokasi.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan kondisi jalan, jenis dan bobot kendaraan, frekuensi kendaraan melintas, serta faktor lain yang berpotensi menyebabkan kerusakan.
Bang Zeck meminta perangkat daerah yang menangani jalan dan prasarana lingkungan ikut melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kerusakan dan menentukan langkah penanganan.
Menurutnya, jalan lingkungan merupakan fasilitas bersama yang digunakan warga setiap hari. Karena itu, aktivitas usaha di kawasan permukiman perlu memperhitungkan keselamatan pengguna jalan dan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu, penyelesaian dan pemulihan jalan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan.
Legalitas Usaha dan Kesesuaian Tata Ruang Disorot
Bang Zeck juga meminta Pemkot Tangerang memeriksa identitas badan usaha, jenis kegiatan operasional, perizinan berusaha, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dan bangunan yang digunakan sebagai workshop.
Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi perizinan berwenang mengklarifikasi dokumen perizinan yang relevan.
Sementara itu, perangkat daerah yang menangani tata ruang dan bangunan diharapkan memeriksa apakah penggunaan lokasi sebagai workshop sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.
Keberadaan badan hukum perseroan terbatas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi persyaratan. Namun, dugaan pelanggaran juga tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keluhan warga.
Karena itu, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan status kegiatan usaha tersebut.
Aspek Ketenagakerjaan Diminta Diklarifikasi
Persoalan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. Bang Zeck mempertanyakan pola penggunaan tenaga kerja di lokasi workshop tersebut berdasarkan pengamatannya.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang melakukan klarifikasi mengenai tenaga kerja yang terlibat, status hubungan kerja apabila ada, serta pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan yang relevan.
Meski demikian, keberadaan atau ketiadaan pekerja tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan sesaat. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan meminta keterangan pengelola dan memeriksa dokumen yang diperlukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Bang Zeck Minta Satpol PP Periksa Dugaan Pelanggaran
Bang Zeck juga meminta Satpol PP Kota Tangerang menindaklanjuti pengaduan warga sesuai kewenangannya.
Ia berharap pemerintah memeriksa kepatuhan operasional workshop terhadap peraturan daerah maupun ketentuan lain yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Terkait kemungkinan penghentian sementara kegiatan atau penyegelan, Bang Zeck meminta agar tindakan tegas dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.
Namun, keputusan mengenai penyegelan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kewenangan instansi, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Desakan warga saja tidak dapat menjadi dasar untuk langsung menetapkan adanya pelanggaran atau melakukan penyegelan.
Pemkot Tangerang Diminta Lakukan Pemeriksaan Terpadu
Untuk memperoleh penyelesaian yang menyeluruh, Bang Zeck berharap Pemkot Tangerang mengoordinasikan pemeriksaan lintas instansi terhadap workshop yang disebut sebagai PT Gamen tersebut.
Instansi yang diminta menindaklanjuti meliputi:
Dinas Lingkungan Hidup, untuk memeriksa dugaan gangguan kebisingan, pencemaran udara, pengelolaan limbah, dan kewajiban lingkungan.
Perangkat daerah bidang tata ruang dan bangunan, untuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang serta penggunaan bangunan.
DPMPTSP atau instansi perizinan berwenang, untuk mengklarifikasi legalitas dan kesesuaian perizinan usaha.
Dinas Ketenagakerjaan, untuk memeriksa aspek ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Satpol PP, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah sesuai prosedur.
Perangkat daerah yang menangani jalan dan prasarana lingkungan, untuk memeriksa kondisi jalan serta menelusuri dugaan penyebab kerusakan.
Pemeriksaan terpadu diharapkan menghasilkan temuan yang terukur, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut yang jelas apabila ditemukan pelanggaran.
Bang Zeck juga berharap hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada masyarakat secara transparan agar warga mengetahui perkembangan dan langkah penyelesaian yang ditempuh pemerintah.
Hak Jawab Pengelola PT Gamen Tetap Terbuka
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari pihak pengelola PT Gamen diperlukan, terutama mengenai jenis kegiatan usaha, status perizinan, operasional workshop, pengelolaan dampak lingkungan, penggunaan tenaga kerja, serta tanggapan atas dugaan kerusakan jalan.
Sampai hasil pemeriksaan resmi tersedia, berbagai persoalan tersebut masih merupakan pengaduan warga yang perlu diverifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa pengelola telah melakukan pelanggaran tanpa dukungan bukti dan keterangan dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun Pemkot Tangerang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Bagi Bang Zeck, yang terpenting adalah adanya kepastian penyelesaian bagi masyarakat Gondrong.
Ia berharap pemerintah segera turun ke lapangan, mendengarkan seluruh pihak, memeriksa kondisi faktual, dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
Warga, kata dia, berhak mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman, akses jalan yang aman, serta kepastian bahwa kegiatan usaha di sekitar permukiman dijalankan sesuai ketentuan.
Kini, tindak lanjut Pemkot Tangerang dan instansi terkait dinantikan untuk memastikan apakah keluhan warga memiliki dasar pelanggaran dan langkah apa yang perlu dilakukan.(*)



