Warga Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Shakti Inn Hotel Menuntut Penutupan di Komplek Ruko Mega Mall Ciputat


Tangsel, Ratusan warga Penghuni Ruko dan pelaku usaha UMKM Mega Mall Ciputat melakukan aksi demonstrasi damai di Halaman Komplek Ruko Mega Mall Ciputat Pada Hari Jumat pukul 14.30 Wib. (29/11).

Tiga tuntutan warga penghuni Ruko Mega Mall Ciputat diantaranya Menolak Parkir berbayar tanpa persetujuan warga Penghuni Ruko Mega Mall Ciputat, sehingga berdampak PHK besar besaran terhadap para karyawan yang ada di lingkungan tersebut, dan mengakibatkan sepinya para pengunjung ke tempat usaha mereka.Sabtu (30/11/2024).

Selanjutnya Melarang keras Lingkungan Komplek Ruko Mega Mall Ciputat di jadikan tempat maksiat dan mabuk mabukan serta dijadikan dugaan tempat perdagangan orang apalagi di bawah umur .

Yang terakhir adalah Menuntut perlindungan kepada warga dan pelaku usaha UMKM, bahwa di duga selama ini merasa di intimidasi oleh Oknum Brimob yang membawa pistol.

Aksi demo dan orasi tersebut berjalan lancar aman dan kondusif dalam menyuarakan aspirasi dan tuntutan warga dan pelaku usaha UMKM agar tuntutan mereka bisa di perhatikan oleh Pemkot Tangsel agar dapat terwujud.

Aksi demonstrasi yang di hadiri ratusan warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polsek Ciputat- timur yang dipimpin oleh Iptu M.Iwan, Koramil Ciptim, Kasospol Cirendeu beserta anggota, Kasie trantib Kecamatan Ciputat- timur M.Subur beserta anggota.

Ikhsan selaku koordinator aksi mengatakan kepada awak media bahwa kami warga tidak akan menerima bentuk kedzaliman apapun. selama 2 tahun ini setiap hari melihat keluar masuk orang pasangan muda mudi di bawah umur , warga penghuni Ruko Mega Mall mulai dari depan sampai ke belakang semua melihat. Hotel Shakti Iin tersebut di duga telah memfasilitasi orang untuk berbuat mesum, jadi kalau kita indikasikan adalah perdagangan orang atau prostitusi online.

Warga Ruko Mega Mall Ciputat punya tanah, warga disini bekerja, masuk ke rumah sendiri dituntut harus bayar parkir. Dan parkir tersebut harus di bebaskan, karena ini adalah Negara Merdeka.

Kami Ingin membubarkan parkir, karena hampir 900 sampai 1000 orang, disebabkan parkir terlalu mahal, karena usaha kami adalah UMKM sehingga daya belinya turun karena orang tidak mau kemari disebabkan parkir nya mahal sekali. Kejadian ini sudah 10 tahun. Tarif parkir per hari Rp. 2000, Rp. 6000 akan tetapi kenyataannya ada yang kena tarif Rp. 20.000, ada juga orang sini 8 hari kena tarif Rp. 800.000 tapi tidak dikasih bukti. Tutur ikhsan.

Kalau secara Perwal nya itu di luar Rumija yang dimaksud di luar Rumija adalah tidak wajib parkir, kalaupun wajib kami bersedia membayar retribusi yang penting orang bisa masuk bebas kesini.

Hotel Shakti Iin ini tidak punya IMB atau tidak ada ijin. Kami tidak mempermasalahkan orang mau usaha apa, tapi kalau sudah merusak moral Bangsa kami tidak mau dan kami harus lawan kemungkaran. Tegas ikhsan.

Harapan kami adalah kalau bisa hotel tersebut di tutup, kami akan berusaha keras bersama sama dengan warga yang lain untuk membubarkan prostitusi tersebut.

Karena sering terjadi intimidasi intimidasi yang merugikan warga pribumi. Warga pribumi puluhan tahun di intimidasi oleh mereka. Mau mereka pakai oknum oknum apapun itu.

Namun Ikhwan Faizan selaku jubir dalam aksi demontrasi tersebut mengatakan dengan tegas Kepada Media bahwa kami berharap, semoga dalam aksi demo ini Pemerintah Kota Tangerang- selatan dengan ini Bapak Benyamin Davnie selaku Walikota Tangsel yang terpilih kembali, bisa mendengar dan melakukan tindakan, dan langkah-langkah lebih cepat agar upaya tuntutan kami selaku warga penghuni dan pelaku usaha di Ruko Mega Mall Ciputat dapat terpenuhi dan terealisasi, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum ada langkah atau tindakan dari Pemkot, tentunya kami akan kembali menggelar aksi demo di kantor Walikota dengan warga kami yang lebih besar lagi,” karena kami bukanlah orang lemah yang bisa di perbudak oleh nafsu-nafsu angkara murka seperti yang ada di depan mata kami. Terang Ikhwan Faizan. (Arb).


Next Post

463 Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal di Malut, dari Tarian Sampai Obat Tradisional

Sab Nov 30 , 2024
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatat jumlah permohonan kekayaan intelektual komunal (KIK) […]