CIPUTAT– Warga Kecamatan Ciputat akhirnya bisa menerima sertipikat tanahnya yang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak beberapa tahun lalu. Penyerahan sertipikat tanah diberikan langsung oleh pihak BPN dan Komisi I DPRD Tangsel di aua kantor Kecamatan Ciputat.
Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel Drajat Sumarsono mengatakan, apa yang dikerjakan saat ini oleh BPN Tangsel adalah bentuk perjuangan DPRD Kota Tangsel agar apa yang menjadi hak masyarakat selama ini bisa diserahkan sepenuhnya. Setelah Serpong Utara, Serpong dan POndok Aren, hari ini warga Kecamatan Ciputat mendapatkan sertipikat program PTSL yang tertunda.
“Terima kasih BPN Tangsel yang terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan sertipikat tanah di Kota Tangsel,” ucap Drajat Sumarsono, Kamis (23/12/2021).(rz)