Menjadi salah satu kontestan dalam kontestasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti Arahan Tim Penilai Internal (TPI) Terkait Rencana Teknis Pelaksanaan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kamis (20/05).
Selain itu, Kegiatan Entry Meeting ini juga dilaksanakan secara virtual dengan mengundang satuan kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Banten. Kegiatan diawali dengan adanya sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Inspektur Wilayah 1 (Satu) Ahmad Rifai.
Pada Paparan saat Entry Meeting yang berjudul “Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Kanwil Kemenkumham Banten Tahun 2021” disampaikan oleh Inspektur Wilayah 1 (Satu). Ahmad Rifai menyampaikan kegiatan yang akan dengan dilaksankan dengan materi yang disampaikan antara lain proses evaluasi ZI menuju WBK/WBBM, jadwal pelaksanaan, dan metode pelaksanaan.
“Jadwal Evaluasi Satuan Kerja berpredikat menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun 2021 akan dilaksanakan dari 20 Mei hingga 9 Juni 2021, Metode yang digunakan yaitu dengan adanya Pelaksanaan Desk Evaluasi ZI yang meliputi Evaluasi Komponen Hasil, Komponen Pengungkit, Wawancara, dan Uji Petik Lapangan,” Ujar Ahmad Rifai.
Adapun Syarat nilai kelulusan WBK adalah memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75, nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18,5 dengan sub komponen survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13.5 dan presentasi THLP minimal 5 dan Komponen Hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” mininal 16 (Dede).