Komitmen dan konsistensi aparat Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dimanfaatkan sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Setelah di Ogan Komering Ilir (OKI), Sulawesi Selatan, seorang jaksa gadungan kembali beraksi untuk melakukan aksi penipuan di daerah Pamulang, Banten.
Mengutip laman Kejaksaan.go.id, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas INtelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI mengamankan jaksa gadungan yang diketahui berinisial TRM.
Dalam menjalankan aksinya, jaksa gadungan tersebut mengaku pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung kepada para korban.
TRM diketahui pernah bekerja sebagai pegawai Kejaksaan yang diangkat pada tahun 2002 dan menjadi jaksa pada 2004. Namun pada 2009, TRM diberhentikan sebagai jaksa karena menerima hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat beraksi, jaksa gadungan TRM selalu menggunakan atribut dan Pakaian Dinas Harian (PDH) pegawai kejaksaan. TRM juga membuat kartu nama dengan jabatan Asisten Khusus Jaksa Agung untuk meyakinkan korban bahwa dirinya pimpinan Kejaksaan.
Kepada para korban yang diincar, TRM mengaku dapat membantu pengurusan perkara di Kejaksaan dan menerima sejumlah uangs ekitar Rp310 juta.
Saat pengamanan, yang bersangkutan membawa barang-barang antara lain, satu set PDG lengkap dengan set pangkat 4C (Bintang 1), satu pucuk senjata api revolver berisi 7 peluru, sejumlah kartu identitas, dua kartu ATM.
Barang lain yang ditemukan adalah 18 kartu nama palsu jaksa, 1 buat logam mulia 0,001 gram, sejumlah uang tunai, perangkat digital seperti telepon genggam dan tablet, serta uang tunai senilai Rp281,3 juta.



