Pandeglang – Tiga orang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini sedang terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016, sepertinya harus pasrah dibui dan menerima nasib. Pasalnya Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku ikhlas bila tiga ASN-nya diproses kemeja hijau, karena ketiga ASN tersebut dinilai telah melakukan perbuatan rercela.
Bupati menjabarkan, pemerintah sebelumnya sudah memanggil ketiga ASN yang merupakan mantan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi, Atok Suanto, Pj Kades Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin. Pemanggilan itu merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses hukum mereka.
“Tiga anak ini memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kami sudah panggil untuk mengembalikan kerugian negara, tapi ga ada jalan untuk menutupi. Jadi kami ikhlaskan, dan tidak ada lagi toleransi tadi,” ujar Irna, Rabu (17/7/2019).
Irna menyebut, sebetulnya mereka sudah diberi waktu untuk mengembalikan kerugian negara dengan rentang waktu 6 bulan. Namun pada akhirnya, mereka gagal memenuhi hal tersebut. Sehingga pemerintah tidak punya pilihan dan merelakan mereka untuk ditindak secara hukum.
“Karena tidak bisa mengembalikan uang negara. Kami sudah tunggu sampai batas waktu 6 bulan, tetapi tidak ada jalan. Jadi harus terima dong hukumannya,” imbuhnya.
Bupati melanjutkan, oleh karena itu maka pemerintah pun menilai tidak perlu memberi bantuan hukum. Mengingat, kesalahan yang mereka lakukan kadung melampaui batas toleransi sehingga dianggap telah memalukan wajah Pemerintah Daerah.
“Anak saya memalukan. Kalau salah, mau dibantu apa? Kalau dia terzolimi atau teraniaya, kita bentengi. Tetapi karena mereka melakukan hal yang tercela, jadi biar ada efek jera,” tegas Irna.
Namun disisi lain, Irna berharap kasus ini bisa menjadi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi para abdi negara maupun Kepala Desa, supaya tidak main-main dengan pengelolaan anggaran. Kini pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi saya hormati proses hukum yang dijalani Kejari. Selanjutnya pengadilan seperti apa untuk prosesnya, silakan dilakukan,” tandas wanita kelahiran Juli 1970 itu.
Diketahui, Senin (15/7/2019) kemarin Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan tiga mantan Pj Kepala Desa sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.
Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, yang terdiri atas Rp471 juta di Desa Sindangresmi, Rp416 juta di Desa Ciandur, dan Rp311 juta di Desa Pari. Kini ketiga mantan Pj Kades itu ditahan sementara di Rutan Klas IIB Pandeglang. (Daday)