Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan pemindahan lokasi penahanan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode Mei 2016-Juli 2016 berinisial PB dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.
Pemidahanan dilakukan dalam rangka penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan/Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan pada Satuan Kerja Pengembangan Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2016-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari S.H, M.H dalam keterangan pers menjelaskan pemindahan penahanan dilakukan sesuai Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Jo Nomor : PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Tersangka PB.
“PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah, S.H., M.H., menjelaskan, Tersangka PB sebelumnya sudah menjalani proses persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Tersangka PB berupa 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
“Sebagai informasi bahwa penanganan perkaranya hingga saat ini sudah sampai Penghadilan tinggi dalam proses banding,” ungkap Aspidus Kejati Sumsel Adhryansyah.
Perkara dugaan korupsi pembangunan prasaranan LRT di Provinsi Sumsel menyeret lima orang tersangka di berkas empat tersangka dipisahkan dan telah menjalani persidangan dengan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang.
Keempat tersangka itu adalah Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025, Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025, dan Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 yang saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi.
Menurut Adhryansah, pemindahan Tersangka PB dari Rutan Salemba Cabang Kejagung ke Rutan Klas I Palembang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama Tersangka PB dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan/Pembangunan Prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan pada Satuan Kerja Pengembangan Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2016-2020.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut untuk selanjutnya dapat dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Aspidus Kejati Sumsel Adhryansyah.
Terkait hasil penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, Adhsryansah mengungkapkan Tersangka PB selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun 2017 yang merangkap Kuasa Penggunaan Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Peningkatan Perawatan Prasarana Perkeretaapian di Kemenhub RI diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo.
Dalam perkembangannya, Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ignatius Jokowanto, dan Terpidana Sektiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor.