Tersangka NA Dijebloskan Kejari Kota Tangerang ke Rutan Kelas 2B Pandeglang


Kota Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S, SH menjelaskan dan membenarkan bahwa pada hari Senin, tgl 03 Mei 2021 pukul sekira 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan YY (Penyedia Jasa).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. Mh. telah menunjuk Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus Sdr. Reza Vahlevy (Kasubsi penuntutan pada pidsus).

Disampaikan pula bahwa tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang sedangkan untuk tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor.

“Hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan,”tandasnya.(*).


Next Post

Wabup Tangerang Ikuti Rakoor Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Sel Mei 4 , 2021
Tangerang — Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli didampingi Kepala Inspektorat dan Kabag ULP mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pengadaan Barang […]