Terkendala Regulasi, Dua Balon Ketua KONI Pandeglang “Gugur”


Pandeglang – Sampai batas waktu yang ditentukan, atau sampai tanggal 27 Agustus 2019 kemarin, pendaftar Bakal Calon (Balon) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pandeglang periode 2019-2023, diakui Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua KONI Pandeglang, Muhaemin, baru ada satu pendaftar saja yang memenuhi syarat pencalonan.

Muhaemin pun mengatakan, bahwa sebenarnya pendaftar balon ketua KONI tersebut, ada tiga orang yang mendaftar. Namun akibat terkendala regulasi, dua dari tiga balon yang mendaftar itu, terpaksa harus gugur sebelum dinyatakan sebagai calon.

Maka itu, Tim Penjaringan Balon Ketua KONI Pandeglang saat ini, bersepakat untuk kembali membuka waktu pendaftaran tersebut, atau memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari kedepan, yakni sampai tanggal 7 September 2019.

“Penjaringan Ketua KONI berdasarkan keputusan ketua tim penjaringan, maka diperpanjang selama 7 hari dari tanggal 1 sampai 7 September 2019. Diperpanjang karena hanya ada 1 bakal calon yang memenuhi syarat. Sementara dua balon lainnya terpaksa gugur akibat terkendala regulasi,” jelas Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua KONI Pandeglang, Muhaemin, Selasa (3/9/2019).

Dikatakannya juga, dua Balon yang terkendala dengan regulasi, dan terpaksa harus digugurkan tersebut, yakni Mustandri dan Wawan Sofwan. Dimana pencoretan untuk ke dua nama itu, lantaran keduanya masih menjabat sebagai pejabat struktural di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

“Pak Mustandri itu kan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan, di Setda Kabupaten Pandeglang. Sedangkan pak H. Wawan Sofwan, masih menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang. Sementara balon yang satunya, yakni Sirojudin, kenapa lolos. Karena sesuai regulasi, beliau adalah pengurus Cabor Panahan, yang sekaligus pengurus KONI Pandeglang,” tambahnya.

Hal itu diakui Muhaemin, karena syarat maupun regulasi yang ada, mengaturnya demikian. Sehingga keputusan mendiskualifikasi kedua Balon itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tepatnya di Pasal 40 yang melarang pejabat struktural pemerintah, menduduki posisi sebagai Ketua Umum KONI ditingkat daerah.

“Itu juga berdasarkan Surat Edaran Mendagri, tembusan juga ada dari KPK terkait penggunaan dana hibah. Dikhawatirkan ada konflik of interest ketika pejabat struktural menempati jabatan sebagai Ketua Umum KONI Pandeglang,” bebernya.

Dirinya menerangkan, sampai saat ini lanjut Muhaemin, sudah ada 3 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Ketiganya yakni dari pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi), Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), dan seorang pengusaha.

“Tapi jika sampai tanggal 7 September tidak ada yang mendaftar, kita akan kembalikan ke Musorkab sebagai forum tertinggi di KONI. Kalau keputusannya cukup 1 calon, mau tidak mau harus aklamasi,” sambungnya.

Muhaemin melanjutkan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi siapapun untuk mendaftarkan diri menjadi orang nomor 1 di KONI Pandeglang. KONI memberikan kesempatan kepada siapa pun yang punya keinginan dan kemampuan memajukan olahraga di Pandeglang.

“Syarat pencalonan kami minta basic-nya dari olahragawan atau pegiat olahraga. Minimal dia pernah mengurus Pengcab (Pengurus Cabang) olahraga, atau mantan pengurus olahraga di daerah mana pun yang dibuktikan dengan SK yang dilampirkan dan akan kita verifikasi. Intinya dia berpengalaman di olahraga,” pungkasnya. (Daday)


Next Post

98 Mahasiswa Akper Kesdam Ikuti Wisuda XXII

Sel Sep 3 , 2019
Semarang – Akademi Keperawatan (Akper) Kesdam IV/Diponegoro dalam lima tahun kedepan telah ter-Akreditasi ”B” baik dari LAM-PTKES maupun BAN PT. […]